MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Dengan langkah ini, Presiden Prabowo menggunakan haknya untuk membebaskan hukuman dan memulihkan nama baik Ira Puspadewi.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai sejak Juli 2024,” jelas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, jelas Dasco, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga menerima rehabilitasi.
Baca Juga: Kasus Ira Puspadewi: Vonis 4,5 Tahun, Kriminalisasi Kebijakan atau Korupsi?
Vonis Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Ira Puspadewi bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
Selain hukuman penjara Ira juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun, melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak kena pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga menerima vonis bersalah dalam perkara yang sama. ***













