MAKASSARCHANNEL, JAKARTA, 26 November 2025 — Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Dengan langkah ini, Prabowo sekaligus menghapus vonis 4,5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ira.
Keputusan Presiden
Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut pada 25 November 2025. Setelah itu, Istana segera memastikan Ira langsung bebas begitu surat rehabilitasi berlaku. Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua pejabat ASDP lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Latar Belakang Kasus
Ira memimpin ASDP sejak 2017. Selama masa jabatannya, ia terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada 2024. Namun, setelah melalui kajian panjang, DPR menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Presiden. Akhirnya, Prabowo menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan rehabilitasi.
Dampak dan Respons
Dengan rehabilitasi ini, pemerintah tidak hanya membebaskan Ira dari hukuman, tetapi juga memulihkan status hukum serta nama baiknya. Keputusan tersebut sekaligus menimbulkan sorotan publik, sebab rehabilitasi jarang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi BUMN. Meski demikian, DPR menegaskan bahwa langkah ini lahir dari aspirasi masyarakat dan hasil kajian Komisi Hukum. ***













