BERITA TERKINIPOLKUMHAM

PPSDM Makassar Klaim Tanah Milik Warga

×

PPSDM Makassar Klaim Tanah Milik Warga

Sebarkan artikel ini
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau PPSDM Makassar klaim tanah milik warga di depan kantornya. Warga mengaku milik orang tuanya
Pertemuan antara LSM LEMKIRA (Lembaga Monitoring Kinerja Apratur) sebagai pendamping warga dengan pihak PPSDM di ruang kerja Kabag Tata Usaha, Senin (26/8/2019). (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau PPSDM Makassar klaim tanah milik warga di depan kantornya.

PPSDM Regional Makassar mengklaim, lahan seluas 2000 meter persegi yang kini ditempati tiga keluarga, yakni Rahmatiah, Muis, dan Sunarto.

Kepada media ini, Senin (26/8/2019), Rahmatiah, salah seorang penghuni lahan itu, di rumahnya Jl Paccerakkang Daya, Makassar, depan kantor PPSDM dan BKN (Badan Kepegawaian Negara), menjelaskan riwayat tanah yang kini ia tempati bersama keluarganya.

“Saya merasa heran, tanah ini tidak pernah dijual atau dihibahkan kepada pihak manapun termasuk PPSDM, kenapa akhir-akhir ini, kami diintimidasi,” keluh Rahmatiah.

Milik Orang Tua

Rahmatiah mengaku, sejak lahir hingga kini, dia tetap menempati lahan tersebut, karena itu milik orang tuanya bernama Sanneng. Dia memiliki alas hak berupa Rincik, Persil 28 D1, Kohir 376 C1.

Lanjut Ramatiah menuturkan, “Atas atas dasar rincik itu, saya terbitkan sertifikat Prona tahun 2007.”

Terkait kasus tersebut, Ketua Umum LSM LEMKIRA (Lembaga Monitoring Kinerja Apratur), Rizal Nomo, membenarkan penuturan Rahmatiah. Bahkan, Sunarto yang juga tinggal di lokasi itu memliki pula alas hak berupa sertifikat.

Rizal Nomo menjelaskan, lembaganya sebagai pendamping warga yang merasa haknya diklaim itu dengan pihak PPSDM di ruang kerja Kabag Tata Usaha, Dra Widi Astuty Senin (26/8/2019).

Kesepakatan

“Pada pertemuan yang juga dihadiri Kabag Tata Usaha, juga dihadiri Kabag Rumah Tangga A Irfan Z Abidin itu telah disepati beberapa hal yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani kedua belah pihak beserta beberapa saksi,” urai Rizal Nomo.

Beberapa poin yang disepakati itu adalah, Pihak pertama (PPSDM) tidak melakukan kegaitan yang bersifat penguasaan lahan warga (obyek sengketa) tanpa menunjukan alas hak yang legal serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, Pihak PPSDM membersihkan materil yang terletak di atas lahan atau obyek sengketa. (kin).

Tinggalkan Balasan