BERITA TERKINIRAGAM INFO

PPK Putuskan Kontrak Proyek Pembangunan RS Pratama Bonerate Selayar, Ini Alasannya

×

PPK Putuskan Kontrak Proyek Pembangunan RS Pratama Bonerate Selayar, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andri Zulfikar, SH, MH di ruang kerjanya menegaskan, melihat kondisi yang makin kritis dan bobot akhir pekerjaan yang hanya sampai di angka 7 persen sesuai penyampaian konsultan pengawas, maka disimpulkan untuk melakukan pemutusan dan pendampingan hukum dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar.

Perlu diperjelas kepada publik bahwa yang melakukan pemutusan kontrak bukanlah Kejaksaan, tetapi PPK. Kejaksaan hanya sebatas pendampingan hukum dengan memberikan saran dan masukan kepada pihak yang terlibat. Jauh sebelum dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, Kejari Selayar selaku pendamping hukum sudah memberikan kesempatan dan masukan, kepada PPK dan Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran.

Berita Terkait :
Polres Selayar Tahan Mantan Kades Dan Bendahara Menara Indah

“Ketika SCM pertama atau uji coba dilakukan dan kemudian gagal atau tidak mengalami peningkatan maka sudah wajib untuk diputus kontrak. Dan kita sependapat dengan tim ahli dari LKPP Pusat,” katanya.

Dikatakan pula, “Kami dari pendamping hukum tidak melakukan itu. Tetapi tetap menyerahkan kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia dengan harapan pekerjaannya bisa dimaksimalkan.”

“Dan setelah diuji coba yang kedua tetap gagal. Akibat kembali gagal itulah maka langkah atau ruang lain tidak bisa diberikan. Sebab sudah tertutup. Tidak ada pergerakan progres pekerjaan,” urai Andri Zulfikar.

Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, saat ingin dikonfirmasi terkait bobot pekerjaannya yang baru mencapai 7 persen sementara jangka waktu pelaksanaan proyek hanya sampai akhir Desember 2022 dan juga pertanggungjawabannya soal uang muka yang konon sudah cair sekitar Rp 8 miliar, pengusaha konstruksi itu bungkam dan meninggalkan dari lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Selayar di Jl WR Supratman Benteng. (des)

Tinggalkan Balasan