MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Polsek Rappocini Makassar menciduk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan rumah korban di Jl Rappocini Raya, Jumat 19 Januari 2024.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Polsek Rappocini Makassar, Senin (22/1/2024), mengatakan, kedua pelaku curas itu ditangkap di Kabupaten Gowa.
“Keduanya yakni inisial J (45) dan R (32), 2 pelaku tersebut ditangkap di kabupaten Gowa,” ungkap Kombes Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kapolsek Rappocini Kompol M Yusuf.
Kedua pelaku curas itu terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena pelaku tersebut berupaya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kawalan petugas kepolisian saat melakukan pengembangan tersebut.
Residivis
Dikatakan pula, dua tersangka yang diamankan di Polsek Rappocini dari hasil laporan dan pengembangan salah satu diantaranya merupakan residivis dan satunya lagi pernah melakukan aksi curas di lima TKP.
“Tiga TKP di Kabupaten Gowa dan 2 di Kecamatan Rappocini Makassar,” katanya.
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. Modusnya, mereka memaksa korban turun dari motor yang dikendarai dan pelaku mengambil paksa motor tersebut dan membawanya kabur.
“Di dalam satu tas milik korban ada laptop, handphone, dan berlian. Kerugian kurang lebih dua ratus lima puluh juta rupiah,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Barang bukti dari hasi kejahatan pelaku ungkap Kapolrestabes Makassar itu, sebagian sudah dijual. Sisanya disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (ade)