Polres Sinjai Ungkap Pelaku Curanmor Dan Curat Belasan Kali

“Berkat kerja sama dari tim, akhirnya petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti enam unit motor, dan beberapa jenis alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk aksi Curat, lanjut Kasat Reskrim, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat rumah orang lalu mencuri uang, emas dan barang-barang berharga lainnya.

Baca Juga :
Gegara Solar, Polres Sinjai Amankan 5 Warga

“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengintai sasaran lalu mengambil kesempatan saat pemilik kendaraan atau pemilik rumah lengah,” kata Iptu Andi Irvan Fachri Dikatakan pula, motif yang dilakukan pelaku ini dipicu dari kebiasaannya judi online dan hura-hura, sejak pelaku di pecat dari pegawai honor di Pemda.

“Sampai saat ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku ini adalah pemain tunggal. Sementara barang curian selama ini dijual ke kerabatnya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh Polres Sinjai, yaitu enam unit sepeda motor, dan barang bukti lain yang digunakan oleh pelaku yaitu kunci letter T, berbagai jenis obeng, dan berbagai macam alat serta barang curian yang telah diambil oleh pelaku.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 KE-3E dan KUH Pidana jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Di akhir keterangannay, Kasat Reskrim Polres Sinjai mengimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan atau pernah mengalami kecurian agar melaporkan ke Mapolres Sinjai. (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *