Polres Sinjai Ungkap Pelaku Curanmor Dan Curat Belasan Kali

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Wakapolres Sinjai Kompol, Andi Muh Syafei, memimpin konferensi pers terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian pemberatan (curat) dengan tersangka MA.

Saat konferensi pers di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin (17/4/2023), Wakapolres didampingi Kasi Humas Polres Sinjai, AKP H Suharto, dan Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Irvan Fachri.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri, mengungkapkan, tersangka MA dikenakan dua perkara yakni, kasus Curanmor dan Curat yang terjadi di Sinjai.

Tersangkanya berinisial MA yang berusia 26 tahun beralamat di Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.

Baca Juga :
Polres Sinjai Intensifkan Patroli Malam Selama Ramadan

“Dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan fakta- fakta bahwa selain melakukan pencurian motor tersebut, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 19 kali yang semuanya berada di wilayah hukum Polres Sinjai,” ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim, aksi tersebut dilakukan, periode tahun 2021 hingga Untuk kasus curanmor, polisi menerima enam laporan dan curat 13 laporan, sehingga total laporan Polisi yang diterima dari perbuatan tersangka 19 laporan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *