MAKASSARCHANNEL – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kepulauan Selayar meningkatkan status dua kasus korupsi ke tahap penyidikan.
Kedua kasus itu adalah dugaan korupsi dana sosial dampak bencana dan penyalahgunaan kredit di BRI. Total kerugian negara Rp 1,62 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana bantun bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Selayar dengan nilai kerugian negara Rp 749.062.721.
Kemudian dugaan penyalahgunaan penyaluran kredit di BRI Unit Batangmata Selayar yang merugikan negara Rp 873.010.000.
Kasus ini melibatkan oknum BRI Unit Batangmata melalui modus tempilan/topengan atau penyaluran kredit atas nama orang lain.
Gelar Perkara
Keputusan peningkatan status kasus ini melalui gelar perkara di Aula Reskrimsus, Polda Sulsel, di Makassar, Kamis (14/8/2025).
Kontributor media ini di Selayar melaporkan, gelar perkara dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Dodik Susianto bersama para penyidik kasus ini.
Menurut Kanit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, dari hasil gelar perkara dua kasus ini sudah memenuhi syarat untuk meningkatkan statusnya.
Di tahap penyidikan ini, kata Bakri Yamar, tim akan mengajukan permintaan resmi perhitungan kerugian keuangan negara.
Pengajuan kepada BPK, sebagai dasar pembuktian dalam proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Muhammad Rifai mengapresiasi kerja keras dengan penuh kehati-hatian Unit Tipidkor
Ia juga memastikan laporan yang memiliki bukti permulaan yang cukup, akan diproses sesuai prosedur tanpa pandang bulu dan intervensi. ***













