MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA GOWA – Unit Jatanras Polres Gowa tangkap pelaku penggelapan mobil di Pasar Minasa Maupa, Sungguminasa, Gowa.
Kanit Jatanras Ipda Muh Iskandar P, yang memimpin operasi, Kamis (24/4/2025) malam menangkap terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor berinisial MJ.
Humas Polres Gowa melalui rilis, Jumat (25/4/2025), menginformasikan, penangkapan berlangsung di Kompleks Pasar Minasa Maupa, Batang Kaluku, Somba Opu, Gowa.
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial MJ berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/423/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 23 April 2025.
Warga Pallangga Mas II
Laporan peristiwa penggelapan itu terjadi, Rabu, 17 April 2025, di Jl Perumahan Pallangga Mas II, Kelurahan Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Korban bernama Mentari Putri Fitriani Ilham (32), warga Perum Pallangga Mas II Blok L No. 3 Pallangga Gowa.
Barang bukti yang polisi amankan dari pelaku adalah satu unit mobil Toyota Raize warna putih bernomor polisi DD 1238 LF.
Antar Istri Berobat
Menurut keterangan korban, kasus ini berawal saat pelaku meminjam mobil dengan alasan akan mengantar istrinya berobat.
Namun, setelah beberapa hari berlalu, pelaku tak mengembalikan mobil yang dia pinjam.
Ketika korban menghubungi pelaku, nomor korban justru terblokir. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Kompleks Pasar Minasa Maupa.
Berbekal informasi itu, Tim Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, petugas menggiring yang bersangkutan ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Judi Online
Saat interogasi, pelaku MJ mengaku telah menggadaikan mobil korban kepada seseorang berinisial R.
Ia juga mengaku melakukan penggelapan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, untuk membayar hutang, serta untuk bermain judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan, “Pelaku saat ini telah diamankan dan kami kenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kasus ini akan terus kami dalami.”
Polres Gowa mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada pihak lain, termasuk kendaraan bermotor. ***













