BERITA TERKINIPOLKUMHAMUncategorised

Polres Bulukumba Tangkap Pemuda 17 Tahun

×

Polres Bulukumba Tangkap Pemuda 17 Tahun

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba Polres Bulukumba tangkap pemuda 17 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dia beli melalui media sosial

MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBASatnarkoba Polres Bulukumba tangkap pemuda 17 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain pemuda 17 tahun berinisial MQG, polisi menangkap juga rekannya WB berusia 22 tahun dalam kasus yang sama.

WB dan MQG adalah warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu. Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat.

Polisi menangkap WB dan MQG di rumah kos Jl Gajah Mada, Bulukumba, bersama tujuh saset sabu yang pelaku simpan.

Beli Melalui Media Sosial

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin mengatakan, keduanya mengakui kepemilikan barang haram itu.

“Mereka ditangkap karena miliki sabu,” kata AKP Syamsuddin, Sabtu (24/5/2025).

Mereka membeli sabu dari warga Makassar melalui Instagram dan akan edarkan di Bulukumba melalui media sosial Instagram.

Polisi telah mengirim barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.

Positif Mengandung Metamefetamin

Hasilnya menunjukkan bahwa tujuh saset sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamefetamin.

Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyelidikan.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

Polisi sudah menahan WB di Rutan Mapolres Bulukumba, sementara temannya yang berinisial MQG yang berusia 17 tahun belum. (ram)

Tinggalkan Balasan