BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polres Bulukumba Bekuk Dua Pengedar Narkotika

×

Polres Bulukumba Bekuk Dua Pengedar Narkotika

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba bekuk dua pengedar narkotika dalam sehari di lokasi berbeda, masing-masing Ela-ela dan Tanalemo
PENGEDAR NARKOTIKA - Polres Bulukumba ringkus dua pengedar narkotika di lokasi berbeda, dalam sehari, Minggu, 4 Januari 2026. (Foto : Satnarkoba Polres Bulukumba)

MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba bekuk dua pengedar narkotika dalam sehari di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama terjadi, Minggu (4/1/2026) di area parkir Toko MR DIY, Jalan Dato Tiro, Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial FI (28), yang berprofesi sopir, warga Tokambang, Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari.

Petugas menangkap FI saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika dengan seseorang yang hingga kini belum ketahuan identitasnya.

Barang Bukti

Dari tangan FI, petugas mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.

Penangkapan kedua terjadi, hari yang sama sekira pukul 19.30 Wita di salah satu wisma di Caile, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias BT (26), warga BTN Cabalu, Desa Paenre Lompoe, Gantarang, Bulukumba. Petugas menyita lima saset narkotika jenis sabu.

Polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial NI dan UM, beserta barang bukti berupa satu saset sabu dan alat isap.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, NI dan UM ketahuan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika. Keduanya menjalani asesmen untuk rehabilitasi.

Laporan Masyarakat

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Seluruh barang bukti sabu serta sampel urine para tersangka dan terduga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh barang bukti sabu dan sampel urine para tersangka serta NI dan UM positif mengandung metamfetamin,” ujar AKP Akhmad Risal saat merilis hasil uji laboratorium di kantornya, Selasa (13/1/2026).

Kepada petugas, FI dan AR alias BT mengakui, sabu tersebut milik mereka dan rencananya akan diedarkan kepada warga di Bulukumba.

Nyaris Tiap Bulan

Barang haram itu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak saling berkaitan karena memiliki lokasi kejadian dan jaringan yang berbeda.

Saat ini, FI dan AR alias BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang satu tahun terakhir, hampir setiap bulan aparat kepolisian di Bulukumba menangkap warga yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (ram)

Tinggalkan Balasan