Polres Bone Bekuk Dokter Kecantikan Gadungan

Pahrun mengatakan, pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.

Baca Juga :
Dirjen Otoda Sesalkan Camat di Makassar Dukung Capres

Sebelumnya, Amyza yang diketahui beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menjalankan aksi penipuannya dengan menjanjikan bisa mengubah wajah korbannya menjadi lebih cantik dan lebih muda. Dengan iming-iming itu, korban tak sungkan merogoh koceknya lebih dalam untuk memenuhi tarif jutaan rupiah yang ditetapkan sang dokter gadungan.

Untuk meyakinkan calon korbannya, dokter gadungan ini mengaku memiliki spesifikasi pekerjaan sebagai dokter estetika untuk perawatan bagian terluar kulit, seperti facial, perawatan kuku, perawatan rambut, dan tubuh.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, Selasa (19/2/201) malam, saat menangani kliennya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *