MAKASSARCHANNEL.COM, MAKALE – Tim Satuan Resnarkoba Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan NN, warga Kecamatan Saluputti, dalam kasus dugaan pelaku pengedar narkotika sintetis golongan I.
Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, AKP Gerianto Pabuang, kepada media ini, Senin (15/11/2021), melalui Kasubbag Humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba golongan I, jenis narkotika sintetis di Jl Nusantara, Makale, Tana Toraja.
Berbekal informasi tersebut, katanya, Tim Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap NN. Petugas membuntuti pelaku datang mengambil paket di jasa pengiriman barang. Saat dicegat ditemukan tiga bingkisan berisi serbuk kuning dan satu paket tembakau.
Berita Terkait :
Mutasi Perwira Di Polres Tana Toraja
Gerianto Pabuang menambahkan, untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka NN dan barang bukti diamankan di Mapolres Tana Toraja. Pelaku NN sudah dicebloskan ke dalam Rumah Tahanan Makale.
NN, lanjut Gerianto, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis narkotika/ tembakau sintetis dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yus)