Polisi Tangkap Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polisi Tangkap Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto

44
×

Polisi Tangkap Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, dr Iswan Sanabi bersama mantan bendahara Kaharuddin dan staf Andreas.

MAKASSARCHANNEL, BONTOSUNGGU JENEPONTO – Polisi tangkap mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, dr Iswan Sanabi.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate, Kamis (20/2/2025), mengonfirmasi informasi itu.

Yerlin Tading, mengatakan, selain dokter Iswan, polisi mengamankan juga mantan bendahara RSUD Jeneponto, Kaharuddin, dan seorang staf bernama Anris Makis.

Personel Unit 3 Subdit III Tipikor Polda Sulsel, lanjut Yerlin Tading, yang menangkap doter Iswan dan kawan-kawan.

“Terkait perkara Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan hasil pungutan pajak penghasilan (PPh21) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Yerlin melalui keterangan tertulisnya.

Jasa Klaim BPJS

Dia melanjutkan, “Dan penerima jasa klaim BPJS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2017 dan 2018.”

Sebagai informasi, personel Polda Sulsel menangkap dokter Iswan Sanabi bersama dua orang lainnya, yakni mantan bendahara RSUD Lanto, Kaharuddin alias Oca, dan staf bendahara, Andreas.

“Informasi staf rumah sakit kemarin ada katanya, satu mantan direktur yang dua lagi bendahara dan nggak tahu apanya itu,” jelas AKBP Widi Setiawan melalui telepon, Kamis (20/2/2025).

Polisi menangkan tiga orang itu, Senin (17/2/2025) karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi.

Sebuah informasi menyebutkan, polisi menjemput paksa tiga orang tersebut di kediaman masing-masing, Senin pagi.
Saat ini, dr Iswan menjabat Kepala Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jeneponto. (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *