Polisi Sudah Periksa 327 Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, Ada Juga Kadis Pemkot

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Polisi telah memeriksa 327 saksi kasus dugaan korupsi mark-up paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Kota Makassar tahun anggaran 2020. Termasuk mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar.

“Saksi yang diperiksa banyak. 327 orang saksi,” kata Kasubdit 3 Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan.

Hendrawan mengatakan, tahapan penyidikan telah rampung dan akan mengagendakan untuk mengumumkan tersangka atas kasus dugaan korupsi saat Kota Makassar dilanda wabah virus corona tersebut.

Kendati demikian, Hendrawan masih enggan membeberkan jadwal pasti pengumuman nama tersangka. Alasannya, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sudah ada tersangkanya. Masih nunggu hasil audit BPK. Dugaan saat ini kerugian negaranya Rp5,2 milliar,” kata Kompol Hendrawan, Rabu (30/8/2023).

Dia melanjutkan, saat ini, telah diagendakan pemeriksaan saksi ahli itu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.

Menurut Hendrawan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting untuk mengetahui proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan.
Utamanya terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Untuk tersangka, kita sementara masih menunggu hasil keterangan dari (saksi) ahli yang diminta,” ujarnya.

Satu di antara ratusan saksi itu adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

Diketahui, kasus dugaan mark-up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 di Tahun 2020 itu mencuat setelah polisi menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian harga dan barang yang diterima masyarakat.

Indikasi adanya dugaan mark-up dalam pengadaan bantuan itu, pun menyeruak. Kasus yang mulanya dalam penyelidikan itu, pun ditingkatkan ke penyidikan sejak Desember 2020. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *