MAKASSARCHANNEL, BONTOSUNGGU JENEPONTO – Tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp1,6 miliar di tubuh Pemerintah Kabupaten Jeneponto segera ditetapkan dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengungkapkan, gelar penetapan tersangka telah dijadwalkan berlangsung pekan depan di Polda Sulsel.
“Ini kan gelar penetapan tersangka. Sudah sidik, minggu depan saya turun gelar (di Polda Sulsel),” ungkap Supriadi, di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Jeneponto, Kamis (7/12/2023).
Ia mengatakan, gelar penetapan tersangka akan memperjelas status terperiksa dari 60 orang lebih saksi yang telah diperiksa.
“Tergantung keputusan gelar, yang hasil temuan kita nanti dalam gelar oh ini layak,” ucapnya.
“Semua dipaparkan hasil pemeriksaan. Nanti kelihatan siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai informasi pada September 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit Sekretariat Daerah, Jeneponto dan menemukan total kerugian negara senilai kurang lebih Rp1,6 Miliar.
Kasus korupsi yang bersumber dari anggaran operasional tahun 2022 itu mencuat pertama kali, Desember 2022.
Pada Januari 2023, Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan baket dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Salah satu saksi terperiksa dalam kaus tersebut adalah R selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Jeneponto. Polisi juga memeriksa rekan R berinisial MI selaku Bendahara Keuangan.
Polres Jeneponto menurut Supriadi, mengagendakan memproses dua kasus bersamaan.
Satu kasus lainnya adalah gadai mobil operasional di Pemerintah Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Jeneponto.
Dalam kasus itu, sang Kades, Mansur, menurut Supriadi, telah menggadai mobil tersebut untuk tujuan pribadi.
“Rencana saya begitu. Buktinya saya sudah perintahkan bikin surat dilaksanakan gelar perkara. Nah dengan surat itu dijadwalkan lah waktunya,” terangnya.
“Katanya pekan depan, kalau sudah ada jadwalnya siap-siap ke bawah (ke Polda Sulsel),” pungkasnya. (ade)