MAKASSARCHANNEL.COM – Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, meringkus seorang petani bernama Ambo Iri alias Ambo Nai, asal Kecamatan Malangke karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande melalui WhatsApp, Kamis (18/2/2021), mengatakan, Satres Narkoba meringkus petani berusia 37 tahun itu karena yang bersangkutan memiliki narkotika jenis sabu yang diperjualbelikan.
Penangkapan berawal dari informasi warga mengaku resah terhadap keberadaan pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika di Jl Pekuburan, Dusun Gompue, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke.
Dikatakan, pelaku bertransaksi melalui telepon selular. Saat itu, personel Satres Narkoba menyamar sebagai calon pembeli dan menuju lokasi yang disebutkan saat bertransaksi melalui HP.
Berita Terkait :
Satres Narkoba Lutra Ciduk 3 Pelaku Di Saluampak
Kasubag Humas Polres Lutra, Iptu Muh Latif, menambahkan, bahwa Ambo Iri diringkus, Rabu (17/2/2021), sekira pukul 15.30 Wita. Dia menguasai sabu seberat 0.32 gram.
Saat ini, Ambo Iri beserta barang bukti sudah diamankan di ruang tahanan titipan Narkoba Mapolres Lutra untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan, Ambo Iri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. (yus)