Polisi Panggil Mantan Pimpinan KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memeriksa mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sesuai agenda, Saut Situmorang akan menjalani pemeriksaan, hari ini, Selasa (17/10/2023), beberapa saksi lainnya.

“Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Selain Saut Situmorang, KPK akan meminta juga keterangan sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Pertanian dalam agenda pemeriksaan pada hari ini.

“Tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI, dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI,” kata Ade Safri.

Di sisi lain, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi pada agenda pemeriksaan Senin (16/10/2023) kemarin. Dari 11 orang saksi ini, sembilan di antaranya hadir memenuhi panggilan.

Salah satu saksi yang hadir memberikan keterangan adalah Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo. Ia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Ade menuturkan untuk dua orang saksi yang berhalangan hadir, penyidik telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap keduanya.

Baca Juga :
Polda Metro Jaya Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Dia mengatakan, “Telah dibuatkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023.”

Terpisah, Saut Situmorang membenarkan dirinya akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.

“Rencananya begitu, (iya akan) hadir,” ucap Saut.

Sebagai informasi, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *