MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA – Polisi amankan pemilik 200 gram sabu berinisial KH alias AR di salah satu rumah kos di Kabupaten Gowa
Kapolres Gowa AKBP RTS Simanjuntak mengungkapkan Satnarkoba Polres Gowa menangkap terduga pembeli sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Terduga KH memesan sabu tersebut di salah satu akun instagram.
Akibat perbuatannya itu, pria berusia 30 tahun mendekam di tahanan Satnarkoba Polres Gowa.
Warga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa itu ditangkap usai melakukan transaksi dengan orang lain melalui media sosial, di salah satu akun instagram.
Dia menjelaskan, kedua pelaku memesan sabu melalui salah satu akun instagram. Kemudian menjual kembali ke orang lain.
Untung Rp5 Juta
Ada juga 19 sachet plastik yang berisi kristal bening seberat 5, 7234 gram, 28 potongan pipet yang berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2, 0306 gram.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa dua buah timbangan elektrik.
“Polisi mengamankan terduga pelaku di Jl Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, pada 16 Januari 2024 lalu,” kata Kapolres AKBP RTS Simanjuntak saat jumpa pers, Senin (5/2/2024).
Saat memberi keterangan kepada pers di Aula Endra Dharmalaksa Polres Gowa, Kapolres Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba Iptu Syarifuddin dan Plt Kasi Humas IPDA Udin Sibadu.
Dia menjelaskan, kedua pelaku memesan sabu melalui salah satu akun instagram. Kemudian menjual kembali ke orang lain.
Untung Rp5 Juta
Setelah berkomunikasi lewat salah satu akun instagram, pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps tempat sabu itu diambil.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya dikarenakan faktor ekonomi.
Pelaku juga menjelaskan jika sabu sebanyak 200 gram tersebut habis terjual, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta.
KH bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian rilis diterima dari Humas Polres Gowa. (ade)











