Polisi Amankan Muncikari Prostitusi Online via Aplikasi MiChat, Tarifnya Rp 400 Ribu – Rp 1,3 Juta Sekali Kencan

Kasus ini diungkap tim Satreskrim, Kamis (4/4/2019) malam. Muncikari Ayu mempekerjakan tiga wanita berumur kisaran 19 sampai 21 tahun, masing-masing RA, AN, dan SE. Mereka diamankan di salah satu hotel berbintang di Makassar.

Dari penyelidikan polisi dan pengakuan pelaku Ayu, modus pelaku adalah dengan menyiapkan kamar hotel terlebih dahulu, dan kemudian mencari para pelanggannya.

Terkadang, Ayu mencarikan hotel berbeda agar pelanggan atau lelaki hidung belang tidak bosan dari segi pelayanan, bahkan pengamanan dari manajemen hotel itu.

Baca Juga :
Palaguna Batal Bersaksi, Bendahara Bilang Uang Sewa Gedung PWI Ditransfer Ke Rekening Masjid

Selain mengamankan pelaku AL, penyidik juga mengamankan tiga unit handphone android yang digunakan mengaktifkan aplikasi MiChat dan pakain dalam wanita.

Hasil introgasi sementara, muncikari Ayu mengungkapkan sudah menjalankan bisnis ini sejak 2018. Bahkan Ayu telah pekerjakan beberapa wanita lain sebelum dia dibekuk.

AKBP Indratmoko menambahkan, pelaku prostitusi AL akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dan tim penyidik juga masih mengembangkan soal perdagangan orang.

“Kalau untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nya si mucikari ini (AL) ini diancam hukuman penjara minimal enam sampai 15 tahun,” tambah Indratmoko. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *