Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, merilis kasus prostitusi online via aplikasi MiChat.
MAKASSARCHANNEL.COM – Satreskrim Polrestabes Makassar merilis kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat, di Mapolrestabes. Polisi membekuk seorang wanita bernama Ayu Lestari berusia 30 tahun yang diduga muncikari, Kamis (4/4/2019), pukul 22.00 Wita.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, “Yang bersangkutan kami amankan di salah satu hotel berbintang di Makassar. Selain itu, kami juga amankan tiga wanita yang diajak pelaku.”
Dari penyelidikan polisi dan pengakuan pelaku, kata Indratmoko, modus pelaku adalah menyiapkan kamar hotel terlebih dahulu, kemudian mencari pelanggannya.
Baca Juga :
Timsus Polda Sulsel Tembak Perampok, Modusnya Pura-pura Jadi Petugas PLN atau PDAM
Ayu menjajakan empat wanita lulusan SMA kepada lelaki hidung belang di Makassar lewat aplikasi MiChat. Tarifnya bervariasi dari harga Rp 400 ribu sampai Rp 1,3 juta sekali kencan.
“Muncikari ini sediakan kamar hotel dan wanita. Jadi nantinya dia yang cari laki-laki,” jelas Indratmoko, saat merilis kasus di Mapolrestabes, Sabtu (6/4/2019) siang.