Dijelaskan bahwa insiden pembakaran mobil ambulance itu terjadi saat berlangsung aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi makar dan aliansi gram yang terdiri dari gabungan mahasiswa. Mereka menutup jalan, berorasi, dan melakukan pengrusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum dan sarana prasarana di sekitar tempat unjuk rasa.
Akibat aksi itu, lanjut Kapolda, menyebabkan sejumlah kerugian, antara lain; satu mobil ambulans warna putih biru hangus terbakar; kaca jendela dan pintu kantor DPD Partai NasDem Makassar pecah akibat lemparan batu; satu sepeda motor terbakar di depan tugu UNM Jl Raya Pendidikan Makassar.
Berita Terkait :
Kejutan Kapolda Sulsel Untuk Pangdam Di HUT TNI
Kaca satu mobil yang terparkir di depan kantor DPC Partai NasDem Makassar pecah akibat lemparan batu; satu sepeda motor yamaha jupiter zr warna merah rusak terkena lemparan batu.
Empat buah lampu penerangan toko mini market (Indomaret) pecah akibat lemparan batu; Kaca Pos Satpam Mess Telkom di samping Hotel Claro Makassar pecah akibat lemparan batu; Tiga pos pintu masuk Hotel Claro Makassar pecah akibat lemparan batu.
Terhadap tersangka, lanjut Irjen Medisyam, atas perbuatannya dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara). (kin)














