BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polda Sulsel Tangkap 7 Pemalsu STNK

×

Polda Sulsel Tangkap 7 Pemalsu STNK

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel tangkap 7 pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel tangkap 7 pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Saat Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono memberi keterangan pers, Kamis (24/4/2025), hadir mendampingi Kabid Humas Kombes Didik Supranoto.

Hadir perwakilan Ditlantas Polda Sulsel Kompol Andi Ali Surya, Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, dan Panit I Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur.

Polisi menghadirkan juga tujuh tersangka saat konferensi pers di Halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Dua Laporan Berbeda

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara antara lain STNK palsu, plat nomor kendaraan, alat pencetak STNK.

Polisi juga menyita satu truk tangki pengangkut BBM, tujuh mobil minibus, dan belasan sepeda motor.

Kombes Didik Supranoto menjelaskan, polisi berhasil mengungkap jaringan pemalsuan STNK yang telah meresahkan masyarakat.

Kasus Pertama

Insiden ini mencakup dua laporan polisi yang berbeda. Kasus pertama, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu AS, MLD, dan SYR.

Mereka terbukti memalsukan data pada STNK motor yang masa berlakunya habis, kemudian menjualnya seharga Rp1 juta per lembar.

Tersangka menggunakan STNK palsu tersebut di kendaraan miliknya setelah mengubah identitasnya untuk menghindari penarikan kendaraan yang menunggak angsuran.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor yang gunakan STNK palsu, satu unit laptop, serta perangkat printer yang mereka gunakan mencetak STNK palsu.

Kasus Kedua

Dalam kasus kedua, polisi menangkap empat tersangka, masing-masing; AR, IS, GSL, dan DT. Mereka terlibat pemalsuan STNK dan TNKB mobil.

STNK dan TNBK (plat nomor kendaraan) mobil itu mereka jual seharga Rp1.800.000 hingga Rp 2.500.000 per unit.

Pemalsuan mereka lakukan dengan cara menghapus tulisan pada STNK yang kadaluarsa, kemudian mencetak ulang STNK palsu menggunakan aplikasi photoshop.

Selain itu, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan dengan menggunakan bahan-bahan tidak resmi.

Hilangkan Perangkat GPS

Polisi juga menemukan, jaringan sindikat ini terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil untuk menghindari deteksi oleh pihak pembiayaan kendaraan.

Barang bukti yang polisi temukan dalam penangkapan ini meliputi delapan unit mobil, enam unit sepeda motor.

Ada juga empat STNK palsu, dan sejumlah perangkat elektronik yang mereka gunakan memalsukan dokumen kendaraan.

Kombes Didik Supranoto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang dapat merugikan banyak pihak.

Efek Jera

Ia menekankan, Kepolisian berkomitmen memberantas tindakan kriminal semacam ini, yang dapat berdampak buruk pada sistem administrasi kendaraan di Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, yang mengatur tentang pemalsuan surat.

Ancaman hukuman yang menunggu tersangka kasus pemalsuan surat kendaraan ini adalah hukuman penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana sebagai pembantu dalam tindak pidana pemalsuan surat.

Polisi berharap denga pengungkapan kasus ini bisa memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kendaraan yang sah dan legal. ***

Tinggalkan Balasan