Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Untuk menekan risiko penyebaran Covid-19, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
”Kami pastikan, segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (16/12/2020).
Ibrahim menambahkan, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun. Begitu pula pesta kembang api yang marak diadakan saat pergantian malam tahun baru.
“Tindakan tegas menanti pengelola-pengelola ataupun kelompok masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan,” kata Ibrahim mengingatkan.
Berita Terkait :
Peringati Maulid, Polda Sulsel Lakukan Ini
Untuk memaksimalkan imbauan ini, Ibrahim mengatakan, Kepolisian bersama Forkopimda rutin melakukan koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat, baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung.
Jika langkah persuasif polisi tidak diindahkan, Ibrahim memastikan aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami tidak ingin terjadi sebaran Covid yang makin meningkat di wilayah Sulsel, karena imbas pergantian malam tahun baru,” kata Ibrahim.
Karena itu, dia meminta masyarakat tidak berpesta dalam perayaan Natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan.
“Buat kegiatan di rumah saja bersama keluarga,” kata Ibrahim menyarankan. (kin)