MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Ditreskrimum Polda Sulsel cabut status tersangka Putri Dakka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Isu pecabutan status tersangka terhadap Putri Dakka itu muncul setelah beredar foto surat dari kepolisian tentang pencabutan status tersangka.
”Iya kita hentikan kasusnya. SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Setelah diperiksa, Putri Dakka memang sudah melunasi utangnya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombespol Setiadi Sulaksono.
Pencabutan status tersangka Putri Dakka tersebut melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/ II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tentang Pencabutan Penetapan Tersangka dikeluarkan 13 Februari 2026.
Itu setelah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/ Ditreskrimum, di hari yang sama diteken Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombespol Setiadi Sulaksono.
Pemulihan Status
Status penetapan tersangka tersebut, kata Setiadi, karena sebelumnya bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik selama dua kali.
Setelah ramai diberitakan hingga menjadi perbincangan di medsos baru datang memenuhi panggilan polisi membawa bukti pembayaran utangnya.
”Jadi gini, pada saat Putri Dakka dipanggil dua kali, itu tidak hadir, terus (status) tersangka. Ribut-ribut, dia lalu (datang) memberikan bukti pembayaran.
Dari bukti pembayaran itulah, (ditunjukkan) bahwa dia sudah bayar,” ujar Setiadi Sulaksono.
Dari hasil pemeriksaan penyidik setelah bersangkutan datang, setelah diambil keterangan beserta bukti-bukti pembayaran kepada yang melaporkan pelapor berinisial F, itu bukan masalah ongkos jamaah umrah, melainkan kasus bisnis kosmetik. Dengan dikeluarkannya surat ketetapan, statusnya dipulihkan.
Serang Balik Pelapor
”Setelah ramai-ramai baru dia datang. Kita ambil keterangan, memang sudah bayar dia. Iya itu (pelapor) ibu F. Jadi, memang sudah tidak ada ini tersangka dari perkara itu, tidak ada,” tegas Setiadi Sulaksono.
Sebelumnya, polisi menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka melalui keterangan Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Didik Supranoto, Selasa (27/1/2026), atas dugaan penipuan dan pengelapan subsidi biaya umrah.
Atas keputusan pencabutan penetapan tersangkanya, Putri Dakka menyerang balik dengan melaporkan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri.
Alasannya, dia menganggap pelapor membuat pengaduan palsu kepada pihak kepolisian sehingga mencemarkan nama baiknya berkaitan kasus utang piutang bisnis kosmetik. ***













