Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya mencekal Ketua KPK Firli Bahuri bepergian keluar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat permintaan cekal tersebut telah dikirimkan, Jumat (24/11/2023) kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023) siang.

Ade mengatakan, permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” jelas Ade.

Baca Juga : Beredar Foto Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo Di Lapangan Bulu Tangkis

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, Rabu (22/11/2023) malam.

“Pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Ade saat konferensi pers.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *