Lebih lanjut, Kompol Samsudin menjelaskan, ribuan liter solar itu bakal dibawa pelaku ke Kolaka untuk dijual kembali.
“Sesuai pengakuan terduga, BBM Subsidi ini akan dibawa ke Kolaka untuk dijual kembali,” ucapnya.
Kompol Samsuddin mengatakan, kuat dugaan, empat awak kapal yang diamankan hanya orang suruhan. Sebab keempatnya, hanya diminta mengantar BBM itu dari Sinjai oleh seseorang di Kolaka.
Berita Terkait :
Polisi Amankan 14 Pendemo Di DPRD Palopo
“Karena kapal tersebut akan melakukan dropling di Kolaka, mereka ada pesanan dari Kolaka untuk membawa BBM tersebut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dugaan penyelundupan BBM Subsidi itu, pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Mereka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan GasBumi yang telah di ubah ketentuannya pada pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jouncto Pasal 55 KUHP. (fir)













