Polairud Amankan 12 Nelayan Dan Aktivis Pers, Ini Penjelasan Humas Polda Sulsel

MAKASSARCHANNEL.COM – Polairud Polda Sulsel mengamankan 12 orang yang terindikasi melakukan tindakan pidana berkaitan dengan kasus pengadangan dan pengrusakan terhadap kapal Queen of the Netherland milik PT Boskalis Int Indonesia.

Terkait penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (13/9/2020), menjelaskan, kejadian bermula, saat kapal bertolak dari Makassar New Port menuju titik lokasi quarry di Taka Copong Kabupaten Takalar, pukul 06.00 Wita dan tiba jam 07.00 Wita.

Kemudian, kapal didatangi beberapa nelayan dan Walhi minta menghentikan kegiatan dengan melempari batu dan bom molotov ke atas dek kapal sehingga menimbulkan kebakaran di beberapa titik. Selain itu, mereka juga melakukan pemotongan kabel listrik peneumatic sehingga kapal tidak bisa melakukan pengerukan di satu sisi.

Tim tactical boat dan tim intel Polairud Polda Sulsel yang mendapat informasi dari Sahbandar kapal Queen of netherlands tentang adanya sekitar 20-an katinting dan tiga perahu jolloro melakukan tindakan anarkis terhadap kapal Queen, langsung bergerak menuju ke lokasi pengerukan yang terletak sekitar 11 mil barat daya dari Pulau Kodingareng Makassar.

Berita Terkait :
Polairud Sulsel Tolak Tim Kuasa Hukum Nelayan Dan Aktivis Pers Mahasiswa Tanpa Dasar Hukum

Di lokasi tersebut, tim menemukan demonstran yang sedang melakukan pengejaran dan pengrusakan terhadap kapal Queen of Netherlands. Akhirnya, aparat Polairud mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi provokator aksi demonstrasi anarkis tersebut.

“Aksi ini sering berlangsung, namun disayangkan kenapa mesti melanggar pidana. Kita juga menyayangkan jika ada masyarakat yang harus diproses hukum. Untuk itu, sebaiknya jika ada aksi unjuk rasa jangan anarkis yang menimbulkan gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum,” kata Kabid Humas.

Kabid Humas menharapkan agar masyarakat memahami bahwa ini merupakan proyek strategis nasional untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Jadi tolonglah dipahami bahwa apa yang dilakukan aparat Polairud adalah upaya penegakan hukum guna mencegah gangguan kamtibmas. Apalagi ini proyek strategis nasional yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Stategis Nasional di daerah kita, kata Kabid Humas. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *