MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera, PKS konsisten perjuangkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, meski hingga saat ini belum berjalan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan itu sebagai respons perkembangan rencana pengguliran Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Muzzammil, Hak Angket minimal diusulkan oleh 2 fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota DPR RI.
“Fraksi PKS tetap komitmen untuk mengajukan hak angket. Tapi tentu tidak bisa sendiri. Karena minimal harus 2 fraksi,” tegas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Muzzammil berharap rencana hak angket kecurangan Pemilu 2024 akan berjalan di masa persidangan berikutnya.
Wujudkan Amanat Konstitusi
“Mudah-mudahan hak angket masih mungkin terbentuk pada persidangan yang akan datang,” kata Anggota DPR RI dari Dapil Lampung ini.
“Tidak lain dalam rangka mewujudkan amanat Konstitusi pasal 22 e ayat 1 untuk menghadirkan Pemilu yang luber dan jurdil,” katanya.
Muzzammil menambahkan, dengan mengevaluasi berbagai kejanggalan yang mencolok pada pemilu Februari 2024, kondisi demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik di kemudian hari.
“Kita berharap hal-hal negatif tidak terulang lagi pada Pilkada 2024 yang akan datang, maupun pada Pemilu 2029 nanti,” tutup Muzzammil.
Sampai saat ini, PKS konsisten perjuangkan hak angket. (aka)