Pj Bupati Sinjai Kukuhkan 65 Kepala Desa

Pj Bupati Sinjai kukuhkan 65 kepala desa se Kabupaten Sinjai sebagai tindak lanjut UU No 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kades

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Pj Bupati Sinjai kukuhkan 65 kepala desa se Kabupaten Sinjai sebagai tindak lanjut UU No 3 tahun 2024.

Penjabat Bupati Sinjai TR Fahsul Falah kukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (22/7/2024).

Pengukuhan ini tindak lanjut atas pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Sebanyak 53 kepala desa periode 2022-2028 mendapat perpanjangan masa jabatan menjadi 2022-2030. Sedangkan 12 kepala lainnya dari 2023-2031.

Kinerja Membaik

Kepada kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan sesuai UU No 3 tahun 2024, Fahsul Falah kinerja mereka semakin baik.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sinjai, saya ucapkan selamat kepada kepala desa,” kata Pj Bupati usai kukuhkan 65 kepala desa se Kabupaten Sinjai.

Dia melanjutkan, “Ini merupakan perpanjangan atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tentu ini adalah tanggung jawab yang besar.”

Orang nomor satu di Sinjai ini berharap juga pengukuhan kepala desa dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan desa.

Hadir Ketua DPRD Sinjai Lukman Arsal, para Forkopimda, Pj Ketua TP PKK Sinjai Cut Resmiati, Sekda Sinjai.

Hadir pula para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan ketua TP PKK Kecamatan dan desa se-Kabupaten Sinjai. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *