MAKASSARCHANNEL.COM – Petugas keamanan Arab Saudi tangkap 37 warga Makassar karena menggunakan visa haji palsu, Sabtu (1/6/2024) waktu setempat.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, kabar penangkapan tersebut terungkap saat kunjungan ke Makkah. Mereka asal Makassar.
Hanya saja, saat mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Yusron detail nama WNI yang tertangkap itu.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah. Ini rinciannya, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.
Selain WNI asal Makassar, lanjut Yusron, aparat keamanan menangkap juga pengemudi dan kenek bus dari Yaman yang mengangkut WNI tersebut.
Sewa Bus Dari Yaman
Menurut informasi, jamaah tersebut menyewa bus 17 ribu riyal. Sebelum sampai Madinah mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh.
“Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.
Atribut Haji Palsu
Hasil pemeriksaan aparat keamanan menyebutkan, mereka menggunakan atribut haji palsu.
“Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.
“Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi,” ujar Yusron.
Kejar Koordinator
Selain SJ, lanjut Yusron, ada satu orang koordinator lainnya berinisial TL sedang dalam pencarian petugas.
“37 orang yang sudah tertangkap, saat ini sedang dalam pemeriksaan kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata dia.
Yusron juga mengungkap, sebelum penangkapan 37 orang ini, petugas sudah mengamankan juga 19 orang lainnya, namun sudah bebas karena tidak terbukti akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah. Tim KJRI berhasil membantu mereka sehingga bebas. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.
Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot, kata Yusron, malam ini akan terbang ke tanah air.
Denda Berat
Yusron mengimbau masyarakat Indonesia mentaati ketentuan pemerintah Arab Saudi. Kalau melanggar kena denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun.
Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, masuk tahanan enam bulan, dan banned 10 tahun.
“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tandasnya.
Rincian Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M:
1).03 Dzulqa’idah 1445 / 11 Mei 2024, Jemaah Haji masuk Asrama Haji
2).04-15 Dzulqa’idah 1445 / 12-23 Mei 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Indonesia ke Madinah
3).13-24 Dzulqa’idah 1445 / 21 Mei-01 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah
4).16 Dzulqa’idah-04 Dzulhijjah 1445/24 Mei-10 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Indonesia ke Jeddah
5).04 Dzulhijjah 1445 / 10 Juni 2024, Closing Date
6).08 Dzulhijjah 1445 / 14 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji dari Makkah ke Arafah
7).09 Dzulhijjah 1445 / 15 Juni 2024, Wukuf di Arafah
8).10 Dzulhijjah 1445 / 16 Juni 2024, Idul Adha
9).11-13 Dzulhijjah 1445 / 17-19 Juni 2024, Hari Tasyrik I, Tasyrik II (Nafar Awal), Tasyrik III (Nafar Tsani)
10).16-27 Dzulhijjah 1445 / 22 Juni-03 Juli 2024, Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Jeddah ke Indonesia
11).16 Dzulhijjah 1445 / 22 Juni 2024, Awal Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I di Indonesia
12).20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446 / 26 Juni-13 Juli 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
13).28 Dzulhijjah 1445-15 Muharram 1446 / 04-21 Juli 2024, Pemulangan Jemaah Haji Gel. II dari Madinah ke Indonesia
14).01 Muharram 1446 / 07 Juli 2024, Tahun Baru Hijriah
15). 16 Muharram 1446 / 22 Juli 2024, Akhir kedatangan Jemaah Haji Gel. II di Indonesia. ***