MAKASSARCHANNEL.COM – Majelis hakim menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet karena belum ada alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut. Ratna dalam kondisi sehat dan dinilai tetap bisa mengikuti persidangan lanjutan.
“Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen,” ujar hakim ketua Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (6/3/2019).
Tim pengacara Ratna Sarumpaet sebelumnya mengajukan permohonan tahanan kota bagi kliennya. Alasannya, kondisi Ratna Sarumpaet rentan sakit karena faktor usia.
Baca Juga :
Gegara Jilbab, KPU Coret Caleg Ini
Pengacara menjamin Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Ratna Sarumpaet dijamin pengacara tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi dugaan tindak pidana.
“Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun, yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk,” kata pengacara Ratna Sarumpaet ketika membacakan permohonan tahanan kota dalam persidangan, Kamis (28/2/2019).