MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Perda Pengelolaan Parkir Makassar rampung tahun ini setelah melalui perdebatan alot karena perbedaan pandangan.
Meski masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, namun Perda Parkir belum ketuk palu karena masih ada perdebatan terkait skema pengelolaan parkir di Kota Makassar.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, mengatakan pembahasan pengelolaan parkir berjalan cukup alot akibat perbedaan pandangan.
Perbedaan tersebut menyangkut status parkir, apakah sebagai retribusi daerah atau sebagai jasa layanan parkir.
Langsung Masuk Kas Daerah
“Kalau parkir masuk retribusi, maka yang menarik adalah OPD, dalam hal ini Dinas Perhubungan,” ujar Hartono saat ditemui di Gedung Sementara DPRD Makassar, Rabu (14/1/2026).
“Namun jika parkir dikategorikan sebagai jasa layanan, maka itu menjadi ranah Perumda Parkir,” urai Hartono.
Hartono mengungkapkan, dalam pembahasan terakhir, mengemuka usulan agar parkir masuk sebagai retribusi daerah dikelola Dinas Perhubungan.
Hasilnya, langsung masuk ke kas daerah. Hanya saja, opsi tersebut akan dievaluasi lagi.
“Informasi terakhir yang saya dengar, arahnya kembali ke jasa layanan parkir. Artinya, pengelolaannya berada di Perumda Parkir, sementara Dishub berperan sebagai regulator,” urai Hartono.
Tunggu Paripurna
Hartono menambahkan, secara substansi Perda Parkir sejatinya sudah hampir final dan telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, DPRD Makassar hanya tinggal menunggu penjadwalan rapat paripurna yang akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus).
“Secara prinsip aturannya sudah jelas. Soal parkir sembarangan, sanksi denda, hingga teknis pelaksanaan nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan,” jelasnya.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, menyampaikan pihaknya akan mengelola parkir di kawasan Anjungan Pantai Losari.
Jam operasional parkir di kawasan tersebut mulai pukul 07.00 Wita hingga 22.00 Wita, dengan satu pintu masuk dan dua pintu keluar.
“Titik aksesnya satu pintu masuk di dekat masjid, sementara pintu keluar ada dua,” kata Andi Ryan, Kamis (1/1/2026).
Dalam pengelolaan baru ini, Perumda Parkir menetapkan tarif parkir flat atau tidak dihitung per jam.
Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp5.000.
Parkir Gratis Khusus Jumat
Khusus hari Jumat, Perumda Parkir memberikan kebijakan parkir gratis bagi jamaah salat Jumat di kawasan Masjid Amirul Mukminin, Anjungan Pantai Losari.
Pengambilalihan pengelolaan parkir ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat, terutama terkait tarif parkir yang tidak menentu serta masalah keamanan kendaraan.
“Banyak keluhan, mulai dari tarif yang kadang Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk motor, sampai kehilangan helm dan kendaraan yang tidak dijaga. Dengan hadirnya
Perumda Parkir, kami menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung,” ujarnya.
Ke depan, Perumda Parkir juga akan memperketat pengelolaan parkir saat kegiatan berskala besar. ***













