MAKASSARCHANNEL.COM – Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ke Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico, akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
“Iya, siang tadi datang ke KPK menyerahkan diri,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (30/6/2019).
Sendy merupakan pengusaha yang tengah beperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dilaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya, Alvin Suherman (AVS), menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Baca Juga :
Gol Cantik Zulham Menangkan PSM Atas Madura United
Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.
“AVS kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah 2 tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun,” ujar Laode.