MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Penyidik Kejagung periksa Nadiem di Rutan dalam kasus korupsi Program Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kejari Jaksel, Selasa (21/10).
“Pemeriksaan di Ruangan Pidsus Kejari Jakarta Selatan karena kebetulan rutannya kan Rutan Cabang Salemba di Kejari Jakarta Selatan,” ujar Anang Supriatna.
Ia menjelaskan pemeriksaan mantan Mendikbudristek itu berlangsung di Rutan Salemba Kejari Jaksel karena alasan efektivitas dan kesehatan yang bersangkutan.
“Rutannya di sana, terus yang kedua juga secara lokasi. Maksudnya baru sembuh dari kesehatan operasi, supaya tidak terlalu jauh,” tutur Anang.
Pengadaan Chrombook
Hanya saja, Anang enggan mengungkap detail materi pemeriksaan yang penyidik dalami. Ia hanya menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejagung.
“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.
Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap berlanjut. ***













