Pengusaha Kelahiran NTB Sudah Panjar Rp 13 Juta Untuk Jasa Layanan Prostitusi Artis PA

PA saat digelandang ke Kantor Polisi. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)

MAKASSARCHANNEL.COM – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengungkapkan, pengguna jasa prostitusi PA (23), adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Dia (YW) adalah seorang pengusaha kelahiran NTB,” ungkap Kombes Barung saat berada di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.

Informasi beredar menyebutkan, PA diduga salah satu Putri Pariwisata Indonesia di tahun 2016. Meski demikian, Frans Barung yang pernah bertugas sebagai Kabid Humas Polda Sulsel ini enggan membenarkan.

“Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang putri pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu,” lanjutnya.

Personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10/2019) malam. PA yang diduga Putri Amelia ini ditangkap bersama mucikari J disebuah hotel di Batu, Malang.

Baca Juga :
Jokowi Minta Maaf Ada Yang Tidak Dapat Kursi

Terduga YW mendatangkan PA melalui mucikari prostitusi online, J (51) setelah YW membayar uang muka Rp 13 juta.

“Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka,” jelas Barung.

Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.

“Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari,” ungkap Barung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *