MAKASSARCHANNEL.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba, Andi Mulyati Nur, memastikan tidak ada persyaratan sertifikat vaksin dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Kami, Disdukcapil Bulukumba tidak pernah mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat pelayanan adminduk,” kata Mulyati Nur, Rabu (4/8/2021).
Penegasan tersebut disampaikan Andi Mulyati merespon postingan di facebook beberapa waktu lalu yang menyebutkan ribetnya mengurus KTP elektronik di Bulukumba karena harus menunjukkan sertifikat vaksin. Di sisi lain, saat hendak divaksin, justru diminta menunjukkkan KTP elektronik (e-KTP).
Menurut Muliati Nur, jika sertifikat vaksin menjadi persyaratan maka akan mempersulit warga yang melakukan kepengurusan. Karena warga yang telah menjalani vaksinasi hingga kini belum merata di setiap daerah, sehingga bisa memicu kemarahan warga karena dianggap mempersulit proses pelayanan adminduk.
Berita Terkait :
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf Batalkan Mutasi Era AM Sukri
“Belum semua masyarakat sudah divaksin. Jadi kalau itu disyaratkan, masyarakat bisa marah karena dianggap dipersulit,” katanya.
Selain itu, lanjut Mulyati Nur, syarat pengurusan adminduk ini regulasinya sangat jelas dalan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2006.
“Saya berharap warga tak langsung percaya pada informasi yang beredar. Terkhusus tentang informasi persyaratan kartu vaksin sebagai syarat penerbitan adminduk,” kata Mulyati Nur mengimbau.
“Jika ada informasi, khususnya pelayanan adminduk dan butuh kejelasan terkait kebenarannya, bisa langsung konfirmasi ke kami,” kata Mulyatai Nur. (ira)