BERITA TERKINIEDUKASI

Pengisian PDSS untuk PMB PTKIN Hingga 7 Februari, Simak Cara dan Syaratnya

×

Pengisian PDSS untuk PMB PTKIN Hingga 7 Februari, Simak Cara dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL – Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) dibuka 5 Januari hingga 7 Februari 2026.

Tahapan ini merupakan langkah awal sekolah agar dapat mendaftarkan siswa-siswi terbaiknya mengikuti Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN-PTKIN) 2026.

Mengutip situs resmi Kementerian Agama, SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi nasional berbasis prestasi akademik tanpa ujian tulis.

Seleksi ini dapat Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Kemudian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di seluruh Indonesia.

Link Pendaftaran

Seluruh proses pendaftaran secara daring dengan mengklik tautan: PENDAFTARAN PDSS 2026

Ketua PMB PTKIN 2026, Abd. Aziz menegaskan pentingnya ketelitian dan ketepatan waktu dalam proses pengisian PDSS oleh pihak sekolah.

Ia mengimbau seluruh kepala madrasah, kepala sekolah, serta operator agar tidak menunda pengisian PDSS hingga mendekati batas akhir.

Menurutnya, validitas data prestasi akademik siswa merupakan faktor utama dalam proses seleksi SPAN-PTKIN.

Karena itu, nilai rapor dan data prestasi pendukung harus jujur, lengkap, dan akurat. Ini agar tidak merugikan hak siswa di kemudian hari.

Ia mengimbau siswa kelas XII untuk aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak sekolah.

“Harus memastikan telah terdaftar serta data PDSS-nya terinput secara benar dan tepat waktu,” kata Abdul Aziz.

Berikut Ketentuan Umum Pendaftaran dan Pengisian PDSS

1. Satuan pendidikan memiliki NPSN dan Kode Registrasi Sekolah (tertera pada akun Dapodik atau EMIS).

2. Kepala satuan pendidikan memiliki nomor WhatsApp dan alamat email yang aktif.

3. Satuan pendidikan melakukan registrasi melalui laman https://pdss.ptkin.ac.id.

4. Satuan pendidikan berbentuk MA/MAK/SMA/SMK disarankan menggunakan aplikasi E-Rapor untuk mengunggah nilai rapor siswa.

5. Nilai rapor yang mencakup:

a. Kelas X Semester 1 dan 2

b. Kelas XI Semester 1 dan 2

c. Kelas XII Semester 1

6. Satuan pendidikan wajib mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semester yang ditentukan.

7. Pendaftaran PDSS selesai setelah satuan pendidikan melakukan finalisasi PDSS.

8. Satuan pendidikan wajib memiliki dan menginput nilai mata pelajaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan