BERITA TERKINIRAGAM INFO

Pengelola Objek Wisata Sinjai Lakukan Sistem Pembayaran Online

×

Pengelola Objek Wisata Sinjai Lakukan Sistem Pembayaran Online

Sebarkan artikel ini
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat pelesiran, pengelola objek wisata Sinjai lakukan sistem pembayaran online kepada pengunjung

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Untuk mencegah penyebaran virus corona melalui interaksi di tempat pelesiran, pengelola objek wisata Sinjai lakukan sistem pembayaran online kepada pengunjung.

“Itu untuk memenimalisir kontak langsung antara pengunjung dan pengelola objek wisata di loket pintu masuk,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai, Yuhadi Samad, Sabtu (22/5/2021).

Pembayaran online tersebut, menurut Yuhadi, dapat menggunakan barcode lewat pembayaran elektronik, seperti pada aplikasi Gojek dan pembayaran lainnya.

“Jadi, pengunjung tidak bersentuhan langsung dengan petugas loket karena menggunakan aplikasi pembayaran online itu. Pengunjung dapat melakukan pembayaran online melalui aplikasi pembayaran Gojek,” kata Yuhadi Samad.

Berita Terkait :
Bupati Sinjai Dapat Penghargaan Pinisi Award 2021

Pengunjung cukup memperlihatkan bukti pembayaran melalui smartphone kepada petugas di loket pintu masuk seluruh objek wisata di bawah pengelolaan Pemkab Sinjai.

Bagi pengunjung yang tidak memiliki saldo pembayaran dalam aplikasi itu, kata Yuhadi, bisa menyiapkan uang tunai. Sedapat mungkin uang pas agar tidak perlu ada kembaliannya.

Kerja Sama Bank Sulselbar

“Pengunjung yang tidak miliki aplikasi Gojek siapkan saja uang tunai,” kata Yuhadi.

Cara pembayaran secara online tersebut kerja sama dengan Bank Sulselbar yang dananya langsung masuk ke kas daerah.

Yuhadi menjelaskan, pembayaran secara online itu masih terbatas di objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Sinjai, seperti objek wisata Hutan Mangrov di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur dan Taman Hutan Raya Abd Latief di Kecamatan Sinjai Borong.

Suarat Edaran Bupati

Sedang objek wisata yang dikelola oleh masyarakat belum menerapkan sistem pembayaran tersebut dan tetap tunai seperti biasa.

Pembayaran menggunakan sistem online itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Sinjai, A Seto Gadista Asapa, pengelola objek wisata di Sinjai, beberapa waktu lalu, agar melakukan pembatasan untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Jumlah pengunjung berdasarkan surat edaran itu, yakni 50 persen dari total kapasitas objek wisata tersebut, agar tidak ada kerumunan yang memudahkan penyebaran virus Covid-19 di Sinjai.

Informasi dari Satgas Covid-19 Sinjai menyebutkan, saat ini terdapat 29 pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan. (fir)

Tinggalkan Balasan