Pengadilan Negeri Makassar Lockdown, Ini Penyebabnya

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Setelah 11 pegawai dan hakim terkonfirmasi terpapar corona, Pengadilan Negeri Makassar lockdown sejak tanggal 25 Februari hingga 4 Maret 2022.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, kepada wartawan di salah satu kafe Jl Pelita, Senin (28/2/2022) siang, mengatakan, alasan Pengadilan Negeri Makassar lockdown karena ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.

“Pemberitahuan lockdown itu berlaku sejak Tanggal 25 Februari-4 Maret 2022. Kecuali untuk layanan penggeledahan, penahanan, penyitaan, dan upaya hukum tetap buka,” katanya.

Sibali mengatakan, “Dasar-dasar sehingga Pengadilan Negeri Makassar melakukan lockdown itu karena ada beberapa pertimbangan.”

Humas Pengadilan Negeri Makassar itu mengklaim, telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Meliputi, pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap pengunjung dan pegawai sebelum memasuki pengadilan.

Berita Terkait :
Hakim Terpapar Corona, Pegawai Pengadilan Jeneponto Dites Swab

Selain itu, katanya, telah disediakan pula handsanitizer ataupun tempat cuci tangan di halaman depan. Begitu juga dengan aturan mewajibkan memakai masker ke setiap orang yang datang. Namun, nyatanya masih terdapat pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19.

“Persoalannya, dampak pandemi Covid-19, kami di pengadilan Negeri Makassar sudah menjadi budaya melakukan sebuah vaksinasi dan melakukan swab PCR dan ternyata di Pengadilan Negeri Makassar ada beberapa karyawan, pegawai, dan hakim terpapar Covid 19,” ujarnya.

Wartawan media ini melaporkan, Gedung Pengadilan Negeri Makassar yang terletak di Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, tanpa aktivitas.

Di gerbang masuk pengadilan, terpampang papan bicara terkait pemberitahuan lockdown itu.
Di spanduk berlatar warna kuning itu tertulis, “Pengumuman, dalam rangka pencegahan virus Covid-19 disampaikan bahwa kegiatan persidangan ditunda dan pelayanan diberhentikan sementara.” (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *