Polisi Ringkus Pencuri Di Menara UMI

Polisi tangkap tiga pelaku pencurian di menara UMI

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARPolrestabes Makassar berhasil meringkus tiga pelaku pencurian di menara salah satu perguruan tinggi ternama, Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Panakkukang berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian itu dalam waktu kurang dari 24 jam setelah adanya laporan kejadian diterima kepolisian.

Pelaku pencurian di salah satu perguruan tinggi ternama di Makassar itu masing-masing WA (27), AS (36), dan AN (33). Setelah bekerja beberapa jam, polisi berhasil mengamankan mereka di salah satu tempat di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mappaoddang Mapolres Polrestabes Makassar, Rabu (24/1/2024).

Saat memberi keterangan kepada wartawan dari berbagai media, Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

Dikatakan, akibat pencurian yang terjadi hari Selasa 22 Januari 2024 pukul 03.00 Wita itu menyebabkan kerugian uang tunai sebesar Rp30 juta.

Cleaning Service UMI

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan, salah satu pelaku pencurian inisial WA yang merupakan karyawan cleaning service di Kampus UMI. Dari dia, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang keterlibatan pelaku pencurian lainnya.

Berdasarkan informasi dari cleaning service itu, lanjut Kapolrestabes Makassar, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku utama yakni lelaki AS dan AN. Keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Polisi mengamankan ketiga pelakupencurian itu di Kabupaten Gowa,” katanya.

Terkait motif pencurian adalah untuk membayar utang, untuk pelaku utama mendapatkan uang lebih besar sejumlah Rp25 juta yang digunakan untuk membayar utang.

Pelaku lainnya adalah lelaki AN merupakan residivis. Dia menggunakan uang hasil curiannya membeli narkotika jenis sabu dan untuk foya – foya dengan PSK.

Melawan Petugas

Saat penangkapan, petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan lelaki AS dan AN dengan timah panas karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri.

Para pelaku  dalam insiden pencurian itu akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *