Pemprov Sulsel Tak Bisa Penuhi Keinginan Hayat Gani - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Pemprov Sulsel Tak Bisa Penuhi Keinginan Hayat Gani

26
×

Pemprov Sulsel Tak Bisa Penuhi Keinginan Hayat Gani

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel tak bisa penuhi keingian Hayat Gani, mantan Sekprov Sulsel yang nonaktif tahun 2022 meski menang di semua tingkatan pengadilan

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARPemprov Sulsel tak bisa penuhi keinginan Hayat Gani, mantan Sekprov Sulsel yang nonaktif sejak tahun 2022.

Plt Kepala Biro Hukum Sulsel, Herwin, menyampaikan putusan kasus Hayat Gani memang sudah inkrah. Tetapi Pemprov tak bisa penuhi keinginannya.

“Ranahnya inspektorat karena pembayaran Pemprov kan bukan pihak dalam gugatan. Kan presiden. Keppres yang dia gugat,” kata Herwin, Sabtu (12/4/2025).

Herwin mengatakan, “Tidak ada lagi upaya hukum karena inkrah. Sisa diperhatikan baik-baik yang mana bisa dibayarkan,”

Ranah Inspektorat Dan BKAD

Menurut Herwin, “Itu ranah inspektorat dan BKAD. Kan harus berpedoman PP pengelolaan keuangan daerah.”

Herwin mengaku harus memperhatikan jumlah yang harus Pemprov Sulsel bayar. Harus sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah. Kewenangan juga di BKAD.

“Harus pemprov berhitung yang mana bisa dibayar. Harus berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Herwin.

Dia mengatakan juga, “Tidak bisa juga sesuai kemauan Pak Hayat. Dipilih juga yang mana bisa dibayar.”

Surat Mensesneg

Sebagai informasi, Presiden Prabowo melalui surat Mensesneg Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 kepada Mendagri, meminta agar mengembalikan Hayat Gani ke jabatan semula sebagai Sekprov Sulsel.

Kemudian, surat BKN Nomor 1252/B-KB.01.01/SD/J/2025, tentang tindaklanjut Penerusan Permohonan Perlindungan Hukum Abdul Hayat, per 15 Januari 2025, dengan sifat segera.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Surat itu menyatakan, berkenaan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-17/M/D-1/HK.06.02./01/2025, per tanggal 7 Januari 2025.

Status Masih Sekprov

Surat itu memerintahkan agar memenuhi hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan melekat yang belum dibayarkan.

Dapat memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Keuangan Republik Indonesia.

Hayat mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan, PTUN, dan Mahkamah Agung, dirinya masih berstatus sebagai Sekprov.

“Saya ini kan kebetulan menang. Seandainya saya kalah, pasti saya kembalikan juga tunjangan-tunjangan saya sebagai staf ahli,” kata Hayat Gani.

“Tetapi karena saya menang, hargai dong. Penuhi hak-hak saya juga sebagai kompensasi,” kata Hayat Gani.

Tidak Terima Gaji Dan Tunjangan

Menurut Hayat, tidak pernah menerima gaji dan tunjangan melekat selama tiga tahun. Padahal, dia rutin masih berstatus sebagai Sekprov.

Dia mendesak Pemprov Sulsel membayar gaji dan tunjangan yang melekat. Dia nonaktif sebagai Sekprov tahun 2022 lalu.

Serangkaian proses hukum ditempuh Abdul Hayat dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Hayat Gani menyebut jumlah gaji dan tunjangan mencapai Rp8 miliar dalam waktu tiga tahun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *