BERITA TERKINIPEMERINTAH DAERAHPOLKUMHAM

Pemprov Sulsel Keluarkan Edaran Cegah Gratifikasi Hari Raya

×

Pemprov Sulsel Keluarkan Edaran Cegah Gratifikasi Hari Raya

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.

Surat Edaran (SE) Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman tertanggal 8 Maret 2026.

SE tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.

Selain untuk pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.

Pencegahan Korupsi

Mengutip situs resmi Pemprov Sulsel, lewat SE ini Pemprov Sulsel meminta seluruh pihak mendukung upaya pencegahan korupsi.

Khususnya, praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan.

Tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Tidak menerima permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sebutan lain.

Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan.

Sesama aparatur negara juga dilarang saling memberi karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Terlanjur Menerima

Sedangkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Dalam edaran itu juga diatur penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Paket bantuan diberikan kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut harus mebuatkan laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Laporan lengkap dengan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian rekapnya dan dilaporkan ke KPK.

Fasilitas Dinas

Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.

Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, UPG provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya. ***

Tinggalkan Balasan