MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa atau Ramadan 1447 H.
Penutupan THM ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026.
SE memuat penutupan sementara THM dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 H. Selain itu, memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1447 Hijriah.
Selain itu, umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
SE itu menegaskan pengaturan penutupan sementara ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011.
Perda tersebut mengatur Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Sanksi
Pemkot Makassar menegaskan, pelanggaran terhadap SE ini, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh khidmat selama Ramadan dan peringatan Nyepi.
“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegas Munafri, Selasa (17/2/2026).
Wali Kota mengingatkan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang berlipat ganda.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah.
Munafri juga mengimbau para generasi muda agar tidak memaknai Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.***













