BERITA TERKINIPemkot MakassarRAGAM INFO

Pemkot Makassar Tidak Izinkan Proyek PSEL Kalau Bermasalah dengan Masyarakat

×

Pemkot Makassar Tidak Izinkan Proyek PSEL Kalau Bermasalah dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tidak mengizinkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) kalau masih bermasalah dengan masyarakat.

Seperti diketahui masyarakat di Kecamatan Tamalanrea menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTsa) karena lokasinya dekat dengan pemukiman.

Proyek ini dilaksanakan dilaksanakan oleh PT Sarana Utama Synergy (PT SUS).

Menindaklanjuti masalah ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meninjau lokasi proyek itu di Kelurahan Parangloe, Jumat (2/1/2026) petang.

Baca Juga: Munafri Akan Review Proyek PSEL

“Kami tidak akan menerima jalannya proyek ini kalau belum clear antara masyarakat dan perusahaan. Kalau tidak ada jalan keluar, ya apa boleh buat, lokasi ini akan pindah,” tegas Munafri.

Mempertemukan Dua Pihak

Menurut Appi, sapaan Munafri, selama ini ia menerima penjelasan terkait proyek secara terpisah. Penjelasan dari masyarakat maupun dari pihak PT SUS.

Menurut Appi, hal ini bisa berpotensi menimbulkan miskomunikasi.

Karenanya Wali Kota akan mempertemukan kedua pihak dalam satu forum resmi.

“Selama ini mereka datang sendiri sendiri memberikan penjelasan. Nah, ke depan, seperti janji saya, kalian akan duduk bersama supaya semua informasi clear,” ungkap Appi.

Dampaknya kepada Masyarakat

Appi mengaku masih membutuhkan informasi teknis yang sangat detail dari pihak perusahaan.

Informasi terkait proses pengolahan sampah dan potensi dampaknya.

“Saya mau menghitung betul seperti apa dampaknya. Bagaimana prosesi yang harus kita lakukan. Saya juga masih sangat membutuhkan informasi detail dari mereka,” ungkapnya.

Wali Kota juga menegaskan proses pengambilan keputusan nantinya akan sangat bergantung pada dampaknya kepada masyarakat.

Menurutnya, tidak mungkin pemerintah hanya mengedepankan kepentingan investasi dengan mengesampingkan warga.

Appi menegaskan, tidak mungkin mengambil keputusan hanya untuk mengedepankan investasi.

“Masyarakat harus tumbuh dan investasi harus berjalan. Tapi kalau masyarakat mendapatkan dampak negatif, saya pikir itu tidak akan bisa,” tegas Ketua IKA Fakultas Hukum Unhas ini.

Memaksimalkan TPA Antang

Munafri mengakui sesuai dokumen tata ruang, lokasi PSEL ini masuk dalam kawasan industri.

Namun ia membuka opsi alternatif, termasuk memaksimalkan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Antang.

Kalau tetap di TPA Antang, tidak ada lagi proses perpindahan sampah dari TPA.

“Kalau membutuhkan tenaga kerja, seharusnya mereka yang selama ini ada di TPA, karena mereka sudah lama menanggung dampaknya,” kata Appi.

Menurut Appi, struktur tanah TPA Antang telah diteliti. Karena itu, ia menilai pembangunan PLTSa di kawasan TPA bisa menjadi opsi yang lebih tepat. ***

Tinggalkan Balasan