MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 H/2026 M.
Pemkot menetapkan zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait.
Penetapan tersebut untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.
Selain itu, memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di Kota Makassar.
Besaran Zakat
Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, berikut besaran zakat fitrah dan fidyah (penggantian puasa)
Zakat Fitrah dalam bentuk uang dengan nominal terbagi dalam tiga kategori yakni tinggi, menengah, dan rendah.
Kategori tertinggi nilai/liter beras sebesar Rp 14.000,00 dan nilai/4 liter/jiwa dengan nilai Rp 56.000/orang.
Untuk katagori menengah dengan nilai/liter beras sebesar Rp12.000,00 dan nilai/4 liter/jiwa dengan nilai Rp 48.000/orang.
Kemudian kategori terendah yakni nilai/liter beras sebesar Rp10.000.00 dan nilai/4 liter/jiwa dengan nilai Rp 40.000/orang.
Selanjutnya pembayaran fidyah hitungannya per hari sebesar Rp 30.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya menunaikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
Ia menegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang sebaiknya adalah setara dengan 4 liter beras per orang.
“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu per orang sebanyak 4 liter,” ujarnya, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
“Karena yang jadi zakat adalah makanan pokok konsumsi sehari-hari itu beras. Maka bisa kita Kategorikan 4 liter beras,” tambah Syarif.
Dalam Bentuk Beras
Menurut Syarif, mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok.
Karena itu, zakat fitrah sebaiknya juga dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang.
Kewajiban ini bersifat wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat untuk menunaikan zakat fitrah.
“Kalau kita masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya zakat fitrahnya dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Semuanya itu wajib, sifatnya wajib,” jelasnya.
Dalam Bentuk Uang
Namun demikian, zakat fitrah juga bisa dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Makassar.
“Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 56.000 per orang dengan rincian Rp14.000 per liter.
Kemudian untuk kategori menengah sebesar Rp 48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter,” terangnya.
Sedangkan kategori terendah sebesar Rp 40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter beras.
Muhammad Syarif menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi.
Fidyah
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama, Pemkot Makassar juga menetapkan besaran fidyah.
Fidyah ini bagi bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan tertentu.
Karena tidak bisa menjalankan puasa, maka wajib menggantinya dalam bentuk nilai uang.
Besaran fidyah di Kota Makassar juga dalam tiga kategori nilai, yakni Rp 30.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000. ***













