MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang 38 unit kendaraan dinas roda empat dan roda dua.
Lelang Barang Milik Daerah (BMD) berpelat merah itu melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah menyampaikan pengumuman resmi lelang itu pada Senin (8/12/2025).
Mengutip situs Pemkot Makassar, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang. Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua per unit dengan total 38 kendaraan.
Paket II adalah kendaraan roda empat dan roda dua dalam satu paket dengan kondisi scrap/besi tua.
“Paket I, kendaraan roda empat dan Roda dua (per unit) sebanyak 38 kendaraan. Paket II, kendaraan roda empat dan roda dua (satu paket) scrap/besi tua,” jelas Rahmatullah.
Menurut Rahmatullah, lelang ini menjadi bagian dari langkah transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Makassar.
Langkah ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang resmi.
Melalui Portal KPKNL
Rahmatullah menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada tata kelola pengelolaan barang yang transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
Lelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Prosesnya menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id
Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi pada website www.lelang.go.id
Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang ada pada portal tersebut.
Uang Jaminan
Rahmatullah mengemukakan nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan.
Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
“Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” kata Rahmatullah.
Hadir pada 10-11 Desember
Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada, hari Rabu sampai Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025.
Waktu 09.00–15.00 WITA tempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani Makassar.
“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” tegas Rahmatullah, seperti tertera dalam bunyi surat edaran lelang.
Open Building
Lelang menggunakan metode Open Bidding melalui website www.lelang.go.id.
Pada Senin, 15 Desember 2025, batas akhir penawaran pukul 12.30 waktu server (WIB).
Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani.
“Peserta agar menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang,” jelas Rahmatullah.
Melunasi Harga Lelang
Rahmatullah menjelaskan, bagi pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak melunasi tepat waktu, panitia akan menyetor uang jaminan seluruhnya ke Kas Negara.
Pemenang harus mengambil kendaraan paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00-15.00 Wita.
Sedangkan, pengambilan dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.
“Jika pemenang tidak mengambil kendaraan sesuai batas waktu, panitia tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” imbuh dia. ***













