MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengembangkan proyek percontohan (pilot project) pengelolaan sampah melalui sistem 3R (Reduce=mengurangi, Recycle=daur ulang, Reuse=memanfaatkan kembali) dengan pengelola pemukiman Bukit Baruga.
Sebagai pilot, Pemkot Makassar mengharapkan Bukit Baruga nantinya menjadi percontohan pengelolaan sampah mandiri bagi pemukiman atau kompleks perumahan di Makassar.
Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Undarstanding/MoU) kerja sama ini dilaksanakan di Balai Kota, Makassar, Kamis (18/9/2025).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Chief Executive Officer (CEO) Kalla Land & Property Ricky Theodores sebagai pengelola Bukit Baruga hadir menyaksikan penandatanganan ini,
Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan kerja sama ini menjadi pilot project pertama bagi perumahan yang mengelola sampah secara mandiri.
Menurut Helmy, kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemkot Makassar untuk memperluas implementasi Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R).
Melalui sistem ini, pengelolaan sampah mengutamakan proses pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali.
Ini juga, kata Helmy, mendorong keterlibatan sektor swasta dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
TPA Sebagai Tempat Pengelolaan
Menurut Kepala Dinas LH, model pengelolaan mandiri penting agar TPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan terakhir. Agar TPA menjadi tempat pengelolaan akhir, sehingga hanya residu yang masuk ke TPA.
“Kami berharap kawasan lain seperti Tanjung Bunga atau Citra CPI juga dapat menerapkan sistem serupa,” tambahnya.
Helmy memaparkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pendataan dan riset. Dari hasil kajian, TPS 3R Bukit Baruga melayani 840 kepala keluarga. Potensi pengolahan sampah sekitar 2,5 ton per hari, atau sekitar 75 ton per bulan.
“Jika pengelolaan secara mandiri, kami memperkirakan hanya sekitar 13 persen sampah residu yang tersisa. Artinya, 87 persen sampah sudah terkelola melalui proses pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali,” papar Helmy.
Langkah Strategis
CEO Kalla Land & Property Ricky Theodores menjelaskan, kerja sama ini menandai langkah strategis Bukit Baruga untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih layak untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.
Kemudian reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.
Kemudian recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
“Intinya bagaimana sampah ini kami kelola sendiri dan berperan aktif mendukung program Kota Makassar dalam mengurangi dampak lingkungan yang buruk dari sampah,” ungkap Ricky.
Melalui sistem ini, warga Bukit Baruga akan melakukan pemisahan sampah sejak dari rumah. Sampah organik dan anorganik akan diolah di fasilitas TPS 3R.
Pengelolanya kawasan di kawasan sementara, sedangkan residu yang tidak bisa daur ulang baru akan membuangnya ke TPA.
“Harapannya, jumlah sampah ke TPA akan berkurang signifikan,” kata Ricky.
Ricky menargetkan implementasi teknis program ini paling lambat Oktober 2025, setelah pembentukan tim teknis yang akan menindaklanjuti kesepakatan MoU. ***













