BERITA TERKINIPemkot Makassar

Pemkot Makassar Buka Perekrutan Petugas TPS Pemilihan Ketua RT/RW

×

Pemkot Makassar Buka Perekrutan Petugas TPS Pemilihan Ketua RT/RW

Sebarkan artikel ini
Setelah 4 tahun nonjob Wali Kota Munafri promosikan delapan mantan camat di era pemeritahan Mohamad Ramdhan Dany Pomanto
Balai Kota Makassar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARPemkot Makassar buka perekrutan petugas TPS Pemilihan Ketua RT/RW, mulai hari ini, Selasa, 18 November 2025.

Rekrutmen akan berlangsung, tiga hari, mulai 18 hingga 20 November 2025. Mereka akan bertugas di 1.005 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Panitia menempatkan tiga petugas di setiap TPS, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, atau perwakilan perempuan. Sesuai jumlah TPS, panitia butuh 3.015 petugas.

Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, menjelaskan panitia pemilihan di tingkat kelurahan melakukan perekrutan melalui mekanisme musyawarah.

“Satu RW satu TPS, dan satu TPS diisi tiga orang. Unsurnya bisa dari tokoh masyarakat atau Pjs Ketua RT/RW,” kata Aswin di Hotel Novotel Makassar, Senin (17/11/2025).

Warga yang berminat dan memenuhi kriteria menjadi petugas TPS silakan mendaftar ke panitia pemilihan di masing-masing kelurahan.

Honor Petugas TPS

Petugas TPS akan menerima honor Rp220 ribu sesuai petunjuk teknis penyelenggaraan pemilihan.

Meskipun nilai honor terbilang terbatas, tugas mereka cukup vital pada hari pemungutan suara.

Mereka bertugas memastikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sesuai surat suara yang diterima dari panitia pemilihan.

Petugas TPS juga wajib memperlihatkan kotak suara kepada pemilih sebelum pemilihan berlangsung. Baik untuk pemilihan Ketua RT maupun Ketua RW.

Setelah proses pencoblosan selesai, petugas TPS melaksanakan penghitungan suara hingga memperoleh hasil akhir di masing-masing TPS.

Untuk menjaga independensi dan ketertiban pemilihan, calon Ketua RT dan RW tidak boleh membawa kelompok pendukung ke sekitar TPS.

Kewajiban Petugas TPS

Petugas TPS memiliki sejumlah kewajiban di antaranya; menghitung jumlah surat suara sebelum pemilihan dan memastikan kesesuaiannya dengan DPT.

Mengumumkan jumlah DPT kepada warga sebelum pemungutan suara berlangsung. Memeriksa dan memperlihatkan kotak suara kepada pemilih yang hadir.

Menolak pemilih yang datang melewati jadwal batas waktu. Mengganti satu kali surat suara bagi pemilih jika surat suara rusak.

Melarang segala bentuk intervensi atau pengarahan terhadap pemilih. Mendampingi pemilih berkebutuhan khusus tanpa menggantikan pencoblosan.

Menyatakan sah surat suara jika coblosan berada di dalam kotak foto calon dan hanya memilih satu calon.

Serta menyatakan tidak sah surat suara jika coblosan di luar kotak foto atau memilih lebih dari satu calon.

Jadwal Pemungutan Suara :

– Pemilihan Ketua RT: 3 Desember 2025
– Pemilihan Ketua RW: 8 Desember 2025
– Pemungutan suara berlangsung satu hari, mulai pukul 08.00–14.00 Wita.***

Tinggalkan Balasan