Isi kesepakatan yang turut ditandangani Sekda Takalar Muh Arsyad , Inpektur Pemkab Takalar, H Yahe dan Plt .Kepala BKD Takalar, adalah:
Pertama, Pemkab Takalar menyampaikan data lengkap dan akurat terkait pergantian pejabat yang dilakukan dalam kurun waktu 19 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2019.
Kedua, Pemkab Takalar menyampaikan jumlah data lowong per eselon saat ini, dan nama pejabat serta nama pejabat yang diberhentikan. Begitu juga nama-nama pejabat yang didemosi dari jabatannya dari tanggal 19 Juli 2018 – 23 Agustus 2019.
Tidak Boleh Lakukan Mutasi
Ketiga, Pemkab Takalar untuk sementara tidak boleh melakukan mutasi hingga selesai masalah pergantian pejabat sejak 19 Juli 2018 – 23 Agustus 2019.
Keempat, Data sebagaimana dimaksud pada point pertama dan kedua di atas disampaikan ke Mendagri Cq Direktur Otonomi Daerah melalui gebernur Sulawesi selatan dan ditembuskan ke KASN paling lambat 7 hari kelendar sejak ditandatangani kesepakatan rapat ini.
Kelima, Rapat tindak lanjut permasalahan pergantian pejabat di lingkup Pemkab Takalar 19 Juli 2018-23 Agustus 2019, akan dijadwalkan dan dilaksanakan kemudian setelah point ke 4 dilaksanakan. (kin)













